Kali saja dari deretan sahabat Indozone yang sudah lelah jadi kuli dan ingin mencoba membuka usaha kuliner, kalian jangan malas update info perizinan ya. Hal Ini dilakukan supaya kalian enggak salah langkah bangun usaha dari awal.
Menurut Peraturan Kepala BPOM No 22 Tahun 2018, dicantumin jelas lho usaha-usaha industri rumahan yang tidak diwajibkan memiliki izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Menurut, Direktur Pengawasan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sedang BPOM RI, Ema Setyawati deretan industri makanan yang tingkat risikonya rendah diproduksi oleh industri rumah tangga.
"Ada istilah izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan izin MD yakni industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka kodenya yakni MD," ujarnya.
Lalu bagaimana dengan usaha jajanan kekinian macam boba dan deretan kopi-kopi? Ema menegaskan, usaha jenis semacam ini tidak diwajibkan mendapatkan izin PIRT atau MD.
"Kemudian ada juga yang namanya pangan siap saji gak perlu PIRT gak perlu MD. Pokoknya yang langsung dimakan hari itu habis," jelas Ema kepada Indozone, Kamis (19/12).
Ia juga menjelaskan, dalam usaha minuman atau jajanan masa kini dilihat dari produk utamanya.
"Kalau kopinya siap saji, tapi kalau bubuk kopinya? itu SNI lo ada BPOMnya," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: