Kategori Berita
Media Network
Senin, 09 SEPTEMBER 2019 • 16:03 WIB

Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Hanya Rp8,9 Triliun di 2018

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)

Kementerian Keuangan memastikan jika nantinya usulan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diterapkan, akan dibarengi dengan peningkatan layanan pada peserta.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, kenaikan iuran BPJS ini akan diiringi dengan perbaikan sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) secara keseluruhan.

Hal tersebut, lanjut ia, sesuai rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), baik terkait kepesertaan dan manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic purchasing.

Ia menegaskan, kenaikan iuran adalah hasil pembahasan bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (Kemenkes), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Kemenkeu memaparkan, penyebab utama defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.

Data menunjukkan, banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, dan setelah sembuh, peserta berhenti membayar iuran atau tidak disiplin membayar iuran.

Tercatat, pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7 persen. Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016 – 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun.

Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun. Namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim rasio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen. 

Ia menegaskan, denggan data defisit tersebut, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300 persen. Namun, usulan hanya 100 persen untuk peserta kelas 1 dan 2 dan kelas 3 hanya 65 persen.

Besaran iuran BPJS Kelas 1 dan 2 yang diusulkan pemerintah akan berlaku mulai Januari 2020 adalah kelas 1 jadi Rp160 ribu per bulan dari sebelumnya Rp80 ribu, dan kelas 2 menjadi Rp110 ribu per bulan dari sebelumnya Rp51.000. Sedangkan kelas tiga dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Hanya Rp8,9 Triliun di 2018

Link berhasil disalin!