Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Antaranews.com/Muhammad Zulfikar)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap untuk sepeda motor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui sempat mengkaji wacana tersebut. Namun, setelah dianalisis lebih mendalam, pola pergerakan sepeda motor pada koridor ganjil genap tidak berpengaruh besar.
"Memang pada saat tertentu, perlambatan karena sepeda motor karena kurang tertib menggunakan lajur," ujar Liputo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Syafrin menambahkan, pihaknya akan lebih masif dalam menertibkan sepeda motor. Solusinya adalah dengan melakukan kanalisasi sepeda motor.
Selain sepeda motor, ada beberapa kendaraan yang juga terbebas dari sistem ganjil genap. Sebut saja kendaraan listrik dan kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
Berikut ini adalah kendaraan yang terbebas dari sistem ganjil genap:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: