Kategori Berita
Media Network
Selasa, 16 JULI 2019 • 16:10 WIB

Polisi Bantah Hoax soal Aturan Baru Ganjil-Genap

Ilustrasi ganjil-genap (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso).

Polisi membantah kabar terkait aturan baru dalam regulasi ganjil genap. Hingga saat ini belum ada peraturan Gubernur (pergub) DKI yang menyatakan durasi ganjil genap bertambah menjadi 15 jam dalam sehari. 

“Belum ada pergub tentang itu sampai sekarang, pembahasannya pun belum ada,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir. 

Nasir menegaskan regulasi anyar bisa dikeluarkan jika ada surat atau ketentuan menggunakan hukum positif, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, atau peraturan gubernur.

Untuk mengesahkan regulasi baru mengenai ganjil genap pun perlu sinergi dari semua pihak terkait. Mulai dari DPRD, Kepolisian, BPTJ, hingga Forum Lalu Lintas. 

Ilustrasi (ANTARA/Nova Wahyudi)

“Untuk pemberlakuan yang beredar di media sosial tentang waktu 15 jam dan wilayahnya diperluas itu belum ada,” tutur Nasir. 

Sampai saat ini masih berlaku regulasi ganjil-genap sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018. Aturan itu dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Kemudian pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.

Hoax Aturan Baru Ganjil Genap

Sebelumnya, muncul isu aturan ganjil-genap berlaku selama 15 jam di DKI Jakarta. Aturan itu pun bakal menyasar para pengguna sepada motor yang berlaku mulai pukul 06.00-21:00 WIB.

"Mulai tanggal 18 hingga 31 Juli 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain," bunyi kabar hoax tersebut. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polisi Bantah Hoax soal Aturan Baru Ganjil-Genap

Link berhasil disalin!