Kategori Berita
Media Network
Selasa, 09 JULI 2019 • 10:28 WIB

Ponsel BM Bikin Negara Rugi Rp 2,8 Triliun

Ilustrasi ponsel BM (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Ponsel pintar ilegal atau black market (BM) kerap menjadi pilihan masyarakat Tanah Air. Namun, situasi itu membuat negara merugi karena kehilangan potensi pajak sebesar Rp 2,8 triliun. 

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) yang mengungkapkan data tersebut. APSI menyebut ada kemungkinan 45 juta ponsel pintar yang terjual di pasar Indonesia. Namun, 20 persen atau 9 juta di antaranya berstatus BM. 

Ponsel-ponsel BM yang beredar tidak memiliki sertifikasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari lembaga berwenang. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan, bakal membuat regulasi soal validasi IMEI. 

Nantinya, ketiga lembaga itu bakal menerapkan sistem DIRBS atau Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional. DIRBS memiliki kemampuan mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel.

Langkah itu diharapkan bisa mengendalikan peredaran ponsel ilegal melalui kontrol IMEI. Pemerintah pun bakal menerapkan aturan pengendalian IMEI tersebut pada 17 Agustus 2019. 

Kontrol IMEI Regulasi Tepat

Ketua APSI, Hasan Aula, menyambut positif langkah pemerintah mengontrol IMEI demi menghilangkan peredaran ponsel ilegal. Langkah strategis itu perlu dilakukan, disamping upaya pemusnahan ponsel ilegal. 

"Tentu, yang ilegal akan mengganggu produksi dalam negeri. Jadi, kami sangat senang dengan upaya yang dilakukan pemerintah saat ini. Ke depan, kami berharap, pemerintah konsisten melakukan kontrol IMEI ponsel," kata Hasan. 

Pemerintah berhasil mengamankan 12.144 unit ponsel berstatus BM dari berbagai merek. Nilai perkiraan barang-barang itu mencapai Rp 18,2 miliar, dan potensi kerugian negara sekitar Rp 3,1 miliar. 

Ponsel BM itu dikumpulkan dari beberapa lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, dan Tangerang.

Risiko Beli Ponsel BM

Pembelian ponsel BM biasanya dilatari harga murah. Namun, ada juga sebagian pihak yang ingin membeli gadget ilegal karena tidak masuk ke pasar Indonesia. 

Akan tetapi, kebiasaan itu bisa merugikan konsumen karena garansi produk menjadi tidak jelas regulasinya. 

"Dengan membeli produk bergaransi resmi, konsumen berhak atas garansi resmi dari kantor pusat atas kerusakan dari pabrik, selama bukan kesalahan pemakaian," kata Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT. Erajaya Swasembada, Djatmiko Wardoyo. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ponsel BM Bikin Negara Rugi Rp 2,8 Triliun

Link berhasil disalin!