Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 25 MARET 2026 • 15:00 WIB

Panduan Cara Ikut Lelang KPK: Syarat, Cara Daftar, dan Prosesnya

Panduan Cara Ikut Lelang KPK: Syarat, Cara Daftar, dan ProsesnyaPanduan Cara Ikut Lelang KPK: Syarat, Cara Daftar, dan Prosesnya (Instagram/hermes.galerie)

INDOZONE.ID - Pernahkah kamu mendengar tentang mobil, tanah, atau tas branded yang dijual dengan harga lebih murah oleh negara? Barang-barang tersebut biasanya berasal dari lelang hasil sitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengikuti lelang KPK bisa jadi cara yang legal dan aman untuk mendapatkan barang berkualitas dengan harga yang cukup terjangkau. Sekarang, proses lelang juga sudah dilakukan secara online, jadi lebih mudah diikuti oleh siapa saja.

Bagi yang belum pernah mencoba, mungkin prosesnya terlihat rumit. Padahal, kalau sudah tahu langkah-langkahnya, ikut lelang KPK sebenarnya cukup mudah. Di artikel ini akan dijelaskan syarat, cara daftar, dan prosesnya dengan jelas.

Apa Itu Lelang KPK?

Lelang KPK adalah proses penjualan barang sitaan negara hasil penanganan kasus oleh KPK. Barang-barang tersebut kemudian dilelang kepada masyarakat untuk mengembalikan kerugian negara.

Pelaksanaan lelang biasanya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan. Saat ini, sebagian besar lelang dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, sehingga siapa saja bisa ikut. 

Baca juga: Curhat Kerap Dilaporkan ke KPK, Kira-kira Berapa Harta Kekayaan Edy Rahmayadi?

Syarat Mengikuti Lelang KPK

Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi persyaratan dasar berikut:

1. Memiliki Akun di Situs Lelang Resmi

Peserta wajib mendaftar di situs resmi pemerintah yaitu Lelang.go.id.

2. Data Diri Lengkap

Isi data seperti:

  • KTP
  • NPWP (jika ada)
  • Email aktif
  • Nomor telepon

Data ini penting untuk verifikasi dan keperluan administrasi.

3. Menyetor Uang Jaminan

Setiap barang memiliki uang jaminan yang harus dibayar sebelum ikut lelang. Nominalnya biasanya sekitar 20%–50% dari harga limit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Indonesiabaik.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Panduan Cara Ikut Lelang KPK: Syarat, Cara Daftar, dan Prosesnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!