Wakapolres Buru pimpin penanaman jagung kuartal I 2026 (Istimewa).
INDOZONE.ID - Wakapolres Buru Kompol Akmil Djapa memimpin kegiatan penanaman jagung Kuartal I Tahun 2026 di lahan pertanian seluas kurang lebih satu hektare, Kamis (12/2/2026).
Lokasinya di Kebun Jagung Pal 2, Dusun Tatanggo, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Buru terhadap program Swasembada Pangan Tahun 2026.
Penanaman dilakukan di lahan milik Hj. Hamida Kaupagu dengan titik koordinat Lat -3.242765 dan Long 127.095017, yang dikelola oleh Kelompok Tani Usaha Bersama di bawah kepemimpinan Ketua Poktan, La Ardi.
Baca juga: Mudik Gratis BUMN Kembali Hadir! Targetkan 100 Ribu Pemudik pada Tahun Ini
Acara diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan sambutan Wakapolres Buru.
Dalam arahannya, Kompol Akmil Djapa menegaskan bahwa penanaman pada Kuartal I menjadi pondasi penting dalam mencapai target swasembada pangan tahun ini.
“Tahun ini adalah tahun pembuktian. Penanaman di Kuartal I merupakan langkah awal yang menentukan untuk mencapai target Swasembada Pangan 2026. Kita memanfaatkan curah hujan dan kondisi tanah terbaik agar produktivitas jagung bisa maksimal,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk melaksanakan kegiatan dengan penuh optimisme dan semangat kebersamaan.
Baca juga: Jalan Provinsi di Kecamatan Leihitu Barat Maluku Nyaris Hancur, Warga Desak Pemerintah Bertindak
“Dengan semangat dan kerja bersama, saya yakin target Swasembada Pangan Tahun 2026 bukan sekadar mimpi, tetapi kenyataan yang akan kita raih bersama,” kata dia, sebelum secara resmi memulai penanaman jagung Kuartal I Tahun 2026.
Adapun jenis bibit yang ditanam adalah jagung pipil sebanyak 20 kilogram di lahan seluas ±1 hektare.
Setelah prosesi penanaman, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 09.55 WIT dalam keadaan aman dan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis