Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 30 JANUARI 2026 • 12:46 WIB

Pembagian Waktu di Indonesia: Sejarah, Dasar Penetapan, dan Wilayah WIB, WITA, WIT

Pembagian Waktu di Indonesia: Sejarah, Dasar Penetapan, dan Wilayah WIB, WITA, WITPembagian 3 zona waktu di Indonesia. (ilmupengetahuanumum.com)

INDOZONE.ID - Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan bentang wilayah yang sangat luas dari barat ke timur. 

Kondisi ini menyebabkan perbedaan posisi matahari di setiap wilayah, sehingga zona waktu di Indonesia tidak dapat diseragamkan menjadi satu waktu tunggal.

Berikut penjelasan mengenai sejarah hingga dasar penetapan wilayah WIB. WITA dan WIT.

Baca juga: Wamenkes Pastikan Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Kasus Globalnya Minim

Letak Astronomis dan Pembagian Waktu Indonesia Berdasarkan Bujur

Pembagian Waktu di Indonesia: Sejarah, Dasar Penetapan, dan Wilayah WIB, WITA, WITIlustrasi 3 zona waktu di Indonesia. (ilmupengetahuanumum.com)

Pembagian waktu Indonesia didasarkan pada sistem waktu internasional yang mengacu pada Greenwich Mean Time (GMT) atau Coordinated Universal Time (UTC). Sistem ini menggunakan garis bujur bumi sebagai dasar perhitungan waktu.

Bumi berotasi sejauh 360° dalam waktu 24 jam. Artinya, setiap selisih 15° bujur menghasilkan perbedaan waktu selama satu jam. Semakin ke arah timur suatu wilayah dari garis bujur nol Greenwich, maka waktu setempat akan semakin cepat.

Secara astronomis, pembagian waktu Indonesia berdasarkan bujur dapat dijelaskan sebagai berikut:

- Garis bujur 105° BT menjadi dasar WIB (GMT +7)
- Garis bujur 120° BT menjadi dasar WITA (GMT +8)
- Garis bujur 135° BT menjadi dasar WIT (GMT +9)

Dengan rentang bujur yang sangat lebar, perbedaan waktu antara wilayah paling barat dan paling timur Indonesia mencapai tiga jam penuh.

Baca juga: Garda Langit Nusantara: Menakar Kekuatan Jet Tempur Rafale Generasi 4.5 Kebanggaan Indonesia!

Dasar Hukum Penetapan Zona Waktu di Indonesia

Pembagian zona waktu nasional di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Aturan resmi mengenai hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1987 tentang Pembagian Waktu.

Keputusan Presiden tersebut menegaskan bahwa pembagian waktu bertujuan untuk:

1. Menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
2. Meningkatkan efisiensi kerja di seluruh bidang kegiatan
3. Menjamin keteraturan komunikasi nasional
4. Menyesuaikan waktu resmi dengan kondisi geografis wilayah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan Penulis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pembagian Waktu di Indonesia: Sejarah, Dasar Penetapan, dan Wilayah WIB, WITA, WIT

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!