Ilustrasi cuaca ekstrem di Jakarta. (ANTARFOTO/Andika Wahyu)
INDOZONE.ID - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menjelaskan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menjalankan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) selama lima hari ke depan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, dalam sebuah keterangan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan langkah ini diambil guna mengantisipasi cuaca ekstrem di Jakarta.
"BNPB baru mengadakan OMC hari ini sampai dengan lima hari ke depan," kata Isnawa, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Pengalaman Warga Hubungi 110 Polri, Sistem Canggih tapi Koordinasi Belum Rapi
Menurut dia, OMC dilakukan untuk mengurangi potensi bencana hidrometeorologi di Jakarta, mengingat pada Senin (12/1/2026) terjadi banjir di sejumlah wilayah.
Dia mengatakan OMC kali ini dilakukan oleh BNPB terlebih dahulu sebelum nantinya dilanjutkan oleh BPBD DKI setelah adanya prediksi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
"Selanjutnya, BPBD DKI bisa melanjutkan, tentunya juga dengan hasil prediksi BMKG," ujar Isnawa.
Seperti diketahui, BPBD DKI Jakarta mencatat banjir di sebagian besar wilayah Jakarta mulai berangsur surut, dan saat ini hanya menyisakan 28 rukun tetangga (RT) serta enam ruas jalan yang masih tergenang pada Selasa pagi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Pengiriman Sabu dan Vape Mengandung Etomidate, Modusnya Dikemas Paket
"Ketinggian air saat ini berkisar 10-60 sentimeter," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD DKI Jakarta Mohamad Yohan.
Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026) malam, pukul 21.00 WIB, banjir menggenangi 63 RT di Jakarta, namun berangsur-angsur surut pada Selasa pagi dan menyisakan 28 RT yang masih tergenang.
Selain menggenangi 28 RT, kata Yohan, banjir juga masih terjadi di enam ruas jalan, dengan ketinggian air berkisar 10 sentimeter.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara