INDOZONE.ID - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, meninjau Gereja Reformed Injili, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Peninjauan ini untuk memastikan pengamanan berjalan sesuai SOP.
Pengecekan diawali dengan apel pagi di Pos Pengamanan Gereja Reformed Injili, yang diikuti oleh jajaran pejabat utama Polres Metro Jakarta Pusat serta personel gabungan pengamanan pada pagi tadi.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan betapa penting kesiapsiagaan, kedisiplinan, dan kehadiran polisi di tengah masyarakat.
"Kehadiran kita di sini bukan sekadar banyaknya personel, tetapi bagaimana kita benar-benar bisa menjaga keamanan dan ketertiban," kata Kombes Susatyo, Selasa (23/12/2025).
Susatyo meminta jajarannya untuk menjalankan tugas pengamanan secara maksimal sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Pastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai SOP dan pos pengamanan tidak boleh kosong," tegas Susatyo.
Baca juga: Polri Gencar Lakukan Perbaikan Gereja-gereja di Sumut Jelang Natal 2025
Dia juga memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan patroli dengan berjalan kaki.
"Laksanakan patroli jalan kaki secara bergantian, lakukan pencatatan mutasi dengan baik, serta pastikan seluruh anggota yang naik dan turun piket dalam kondisi aman," kata Susatyo.
Usai melaksanakan apel, Kapolres bersama jajarannya melakukan pengecekan langsung ke dalam area gereja guna memastikan seluruh rangkaian ibadah, dapat berjalan dengan aman dan nyaman bagi jemaat.
Sebanyak 52 personel gabungan dari unsur Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, Brimob, hingga Polsek Kemayoran dikerahkan untuk mengamankan lokasi ibadah dan sekitarnya.
Hingga kegiatan pengecekan selesai, situasi di Gereja Reformed Injili Kemayoran terpantau aman dan kondusif, serta tidak ditemukan gangguan kamtibmas.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat agar umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah Natal dengan khusyuk dan tenang,” pungkas Susatyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan