Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, lantik para jaksa. (Pers rilis)
INDOZONE.ID - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, berpesan kepada para jaksa yang baru dilantik, untuk menghindari gaya hidup konsumtif atau hedonisme dan menampilkan pola hidup sederhana serta bersahaja sebagai role model bagi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam amanat upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 serta melantik 350 peserta PPPJ Angkatan LXXXII Gelombang II menjadi Jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, SeninRabu, 22 Oktober 2025.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, lantik para jaksa. (Pers rilis)
“Jaksa harus menghindari gaya hidup konsumtif/hedonisme, dan menampilkan pola hidup sederhana serta bersahaja sebagai role model bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Untuk melaksanakan hal tersebut, Jaksa Agung memerintahkan para jaksa muda untuk mematuhi Surat Jaksa Agung tentang Penegasan Pola Perilaku Bijaksana dalam Penggunaan Media Sosial serta Instruksi dan Surat Edaran Jaksa Agung tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana dan Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan.
Selain pola hidup sederhana dan bersahaja, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa perubahan status dari Calon Jaksa menjadi Jaksa harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada komitmen melayani masyarakat dan negara.
Jabatan sebagai jaksa, lanjut Jaksa Agung, memberikan kewenangan luar biasa untuk merampas kemerdekaan seseorang. Untuk itu, para jaksa muda harus melengkapi diri dengan integritas, moralitas, dan profesionalitas yang mumpuni.
"Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar sekaligus berintegritas dan bermoral,” tegas Jaksa Agung.
Usai dilantik sebagai jaksa muda, Jaksa Agung mengingatkan para peserta PPPJ bahwasanya tidak ada tempat bagi Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dan pengkhianatan terhadap institusi.
Para jaksa muda Para Jaksa diinstruksikan untuk mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas dan menghindari tergoda bujuk rayu untuk melakukan perbuatan tercela.
"Saya tidak akan ragu untuk menghukum anak buah atau mitra kerja demi kebesaran institusi," jelas Jaksa Agung.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa Agung menekankan bahwa peran Jaksa sebagai penegak hukum tidak boleh kaku, melainkan harus mampu berdialog, menimbang nurani, dan mengambil keputusan yang berkeadilan substantif.
Keadilan yang diinginkan, adalah keputusan yang tidak hanya benar menurut hukum, tetapi juga adil menurut hati nurani masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis