Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 30 OKTOBER 2025 • 18:11 WIB

JAM INTEL Kawal Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di 29 Provinsi Senilai Rp2,2 Triliun

JAM INTEL Kawal Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di 29 Provinsi Senilai Rp2,2 TriliunJAM INTEL kawal proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di 29 Provinsi. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, memimpin Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2025 pada Rabu 29 Oktober 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam sambutannya, JAM-Intel menyampaikan bahwa proyek pembangunan KNMP Tahun 2025 adalah proyek strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui penyediaan infrastruktur modern seperti pelabuhan, fasilitas produksi dan distribusi, serta mendorong partisipasi masyarakat dan UMKM.

Proyek ini dialokasikan untuk 100 lokasi yang tersebar di 29 provinsi di seluruh Indonesia, dengan total anggaran yang fantastis sebesar Rp2.200.000.000.000.

Baca juga: Sidak ke Kampung Nelayan, Menko PMK Temukan Banyak Warga yang Belum Terima Bansos

JAM INTEL Kawal Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di 29 Provinsi Senilai Rp2,2 TriliunJAM INTEL kawal proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di 29 provinsi. (Dok. Istimewa)

Dalam laporannya, Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Setiawan Budi Cahyono, melaporkan bahwa entry meeting ini merupakan koordinasi awal pelaksanaan PPS.

Adapun tujuannya diantanya:

  • Sosialisasi mekanisme dan bentuk kegiatan PPS.
  • Penandatanganan Pakta Integritas sebagai komitmen menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
  • Penyampaian Surat Persetujuan PPS beserta ringkasan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) serta batasan PPS.

JAM-Intel Reda Manthovani menegaskan bahwa pelaksanaan PPS oleh Kejaksaan merupakan upaya preventif, yaitu mencegah terjadinya pelanggaran hukum, baik hukum administrasi, perdata, maupun pidana dalam pelaksanaan proyek strategis.

Hal ini sejalan dengan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum untuk mengamankan pelaksanaan pembangunan.

"Pengamanan Pembangunan Strategis tidak melegalkan pelanggaran hukum," tegas JAM-Intel.

JAM INTEL Kawal Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di 29 Provinsi Senilai Rp2,2 TriliunJAM INTEL kawal proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di 29 provinsi. (Dok. Istimewa)

Ia menekankan bahwa integritas adalah harga mati, dan segala bentuk intervensi yang mengarah pada penyimpangan harus dihindari.

JAM-Intel juga mengingatkan kepada seluruh stakeholders dan Tim PPS agar tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional.

Jika ditemukan pelanggaran, maka menjadi tanggung jawab mutlak pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

JAM INTEL Kawal Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di 29 Provinsi Senilai Rp2,2 Triliun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!