Ilustrasi eksploitasi seksual anak dijadikan LC hingga hamil di Jabar. (Freepik)
INDOZONE.ID - Jajaran Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, baru saja membongkar kasus eksploitasi anak di Jakarta Barat. Sebuah bar bernama Bar Starmoon diduga kuat terlibat dalam eksploitasi seksual anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah korban, seorang gadis 15 tahun, dilaporkan hamil 5 bulan.
Semua bermula ketika SHM (15), korban, mencari kerja lewat Facebook. Ia ditawari pekerjaan sebagai pemandu karaoke di Bar Starmoon dengan bayaran Rp125 ribu per jam. Siapa sangka, tawaran menggiurkan itu ternyata adalah jebakan.
"Kasus berawal saat korban berinisial SHM (15) mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dilansir Antara, Senin (11/8/2025).
Tak hanya menjadi pemandu lagu, SHM juga dipaksa melayani beberapa pria untuk berhubungan seksual.
Parahnya, ia hanya diupah antara Rp175 ribu hingga Rp225 ribu untuk layanan tersebut. Orang tua SHM baru mengetahui praktik keji ini setelah putrinya ketahuan hamil 5 bulan.
"Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut," tambah Ade Ary.
Baca juga: Miris! Gadis 15 Tahun dijadikan LC di Jakarta Sampai Hamil, Dibayar Rp175 Ribu Sekali Kencan
Polisi kemudian mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka punya peran masing-masing dalam jaringan eksploitasi ini. Ada TY dan RH sebagai penampung, serta VFO sebagai perantara dan perekrut.
Sementara FW, EH dan NR yang dikenal sebagai "mami" atau bagian pemasaran turut diamankan.
SS, akuntan Bar Starmoon, dan OJN, sang pemilik bar, juga tak luput dari penangkapan. Bahkan, ada HAR dan RH yang bertugas mengantar jemput korban.
Meskipun 10 orang sudah diamankan, polisi masih memburu dua tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Z, yang juga berperan merekrut anak korban dan FS, yang bertugas mengantar jemput korban.
"Keduanya berstatus DPO," tegas Ade Ary.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Ada Kartu Keluarga, ijazah SD, surat keterangan lahir atas nama korban, hasil visum, salinan KTP palsu korban, ponsel, buku absen, hingga data pengeluaran bar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara