Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 28 JULI 2025 • 19:51 WIB

Klaim Angka Kemiskinan Jakarta Turun, Gubernur Pramono Siapkan Insentif Jaga Inflasi

Klaim Angka Kemiskinan Jakarta Turun, Gubernur Pramono Siapkan Insentif Jaga InflasiGubernur DKI Jakarta Pramono Anung menemui Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan. (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

INDOZONE.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut angka kemiskinan Jakarta mengalami penurunan secara tahunan. Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemprov DKI memberikan insentif pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan mengendalikan inflasi lewat sejumlah kebijakan fiskal.

Gubernur Pramono menegaskan bahwa angka kemiskinan di Jakarta tidak mengalami kenaikan, bahkan menunjukkan tren penurunan secara year on year (yoy).

“Ternyata kemiskinan kita tidak (naik), turun karena sudah ditulis di hampir semua media. Jadi kemiskinan Jakarta dari year ke year itu tidak naik, malah turun,” ujarnya dikutip Berita Jakarta, media resmi Pemprov DKI, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Kerja Sama dengan Ahli Biogas untuk Atasi Masalah Buang Air Besar Sembarangan di Jakarta Timur

Pemerintah Provinsi DKI pun disebutnya serius menangani isu inflasi. Salah satu langkah konkretnya adalah memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang diatur lewat Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.

“Karena kami ingin mengontrol tentang yang pertama supaya inflasinya tidak naik tinggi. Karena Pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi,” kata Pramono.

Baca juga: Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Kado dari Pemprov DKI Jakarta

Kebijakan ini juga didukung oleh peningkatan penerimaan pajak daerah. Pramono mengatakan kondisi fiskal Jakarta saat ini cukup baik, sehingga memungkinkan pemberian insentif pajak bahan bakar.

Adapun skema pengurangan pajak yang diberikan terbagi dalam tiga kategori:

  1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
  2. Pengurangan 50 persen untuk kendaraan umum.
  3. Pengurangan 80 persen untuk kendaraan pendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Klaim Angka Kemiskinan Jakarta Turun, Gubernur Pramono Siapkan Insentif Jaga Inflasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!