Selasa, 03 MARET 2026 • 13:18 WIB

Hak Prerogatif Presiden di Sistem Pemerintahan Indonesia: Penjelasan hingga Bentuknya!

Author

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC)." data-author="Antara Foto/Adiyta Pradana Putra" data-source="Antara Foto/Adiyta Pradana Putra" data-credit="Antara Foto/Adiyta Pradana Putra" data-watermark="0">Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC). (Antara Foto/Adiyta Pradana Putra)

INDOZONE.ID - Presiden memiliki hak istimewa yang membuatnya bisa melakukan sesuatu tanpa persetujuan lembaga-lembaga lain. Itu merupakan konsep dari hak prerogatif presiden di sistem pemerintahan Indonesia.

Hak prerogatif presiden merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. 

Presiden Prabowo Subianto sedang berpidato. (Instagram/@presidenrepublikindonesia)

Pasal 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menerangkan presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan tertentu untuk menjalankan tugasnya.

Apa saja keputusan strategis yang dapat dilakukan presiden berdasarkan hak prerogatifnya? Ambil contoh, presiden dapat mengambil keputusan tanpa proses legislatif, seperti penunjukan menteri, duta besar, dan pejabat tinggi lainnya.

Baca juga: Profil Try Sutrisno: Perjalanan Karier Militer hingga Jadi Wakil Presiden ke-6 RI!

Selain itu, presiden juga bisa menetapkan kebijakan luar negeri, termasuk perjanjian internasional, serta memberikan amnesti dan abolisi.

Bagaimanapun, hak prerogatif memberikan fleksibilitas dalam fungsi pemerintahan yang dijalankan presiden.

Hak prerogatif presiden memiliki empat bentuk, yaitu:

4 Bentuk Hak Prerogatif Presiden

1. Grasi

Presiden memilih hak untuk mengurangi hukuman, memberikan pengampunan, atau pembebasan dari hukuman sama sekali. Itu disebut grasi.

Grasi memungkinkan presiden mengubah atau mengurangi hukuman yang diterima oleh seseorang.

2. Amnesti

Selanjutnya, ada amnesti yang memungkinkan presiden mengambil tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada individu yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah.

Presiden dapat memberikan pengampunan secara luass kepada individu atau kelompok yang terlibat tindak pidana tertentu.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan paparan dalam acara panen raya dan pengumuman swasembada pangan nasional 2025. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

3. Rehabilitasi

Bentuk hak prerogatif presiden lainnya adalah rehabilitasi. Dengan rehabilitasi, presiden bisa memulihkan nama baik seseorang yang terdampak suatu kejadian atau tindakan hukum.

Presiden dapat memberikan dukungan dan bantuan untuk mengembalikan reputasi serta kehidupan individu yang terpengaruh sistem hukum.

Baca juga: Usai Negaranya Dibombardir oleh Pasukan AS-Israel, Wapres Iran Update Kondisi sang Presiden

4. Abolisi

Terakhir, ada abolisi yang membuat presiden bisa menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara yang belum memiliki keputusan pengadilan.

Presiden punya wewenang untuk menghentikan proses hukum terhadap suatu perkara yang dinilai tidak perlu dilanjutkan.

Contoh Hak Prerogatif Presiden

Kamu harus tahu, salah satu contoh kewenangan presiden adalah mengangkat menteri negara, berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukum putusan MK No.22/PUU-XIII/2015. Selain itu, presiden juga bisa mengangkat jabatan strategis lain yang punya dampak untuk Indonesia.

Berikut contoh hak prerogatif presiden, sebagai berikut:

  1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas TNI (Pasal 10 UUD 1945). Dalam hal ini, presiden berhak menentukan panglima TNI dengan persetujuan DPR.
  2. Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (1) UUD 1945).
  3. Presiden membuat perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (2) UUD 1945).
  4. Presiden menyatakan keadaan bahaya yang syarat dan akibatnya ditetapkan undang-undang (Pasal 12 UUD 1945).
  5. Presiden mengangkat duta dan konsul dan menerima penempatan duta dari negara lain. Dalam hal mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945).
  6. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) serta memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14 UUD 1945).
  7. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur undang-undang (Pasal 15 UUD 1945).
  8. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri serta membentuk, mengubah dan membubarkan kementerian negara yang diatur di dalam undang-undang (Pasal 17 UUD 1945).
  9. Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945).
  10. Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD 1945).
  11. Presiden mengusulkan tiga orang hakim konstitusi (Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).

Baca juga: Presiden Prabowo Terbang ke Washington Bertemu Donald Trump, Bahas Apa?

Amandemen UUD 1945 Pengaruhi Hak Prerogatif Presiden

Sepanjang Indonesia berdiri sejak 17 Agustus 1945, hak prerogatif presiden telah mengalami beberapa penyesuaian selaras dengan amandemen terhadap UUD 1945.

Setelah empat kali amandemen UUD 1945, ada pengaruh signifikan terhadap kedudukan presiden dalam melaksanakan hak prerogatifnya.

Kamu harus tahu, sebelum amandemen, presiden menggunakan hak prerogatif untuk memenuhi kewajiban konstitusional hingga sebagai bentuk imbalan politik.

Setelah amandemen, pengaplikasian hak prerogatif presiden terjadi pergeseran dengan keterlibatan lembaga lain jadi lebih terlihat.

Namun, amandemen terkait hak prerogatif presiden tidak mempengaruhi sistem pemerintahan Indonesia secara keseluruhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Umsu.ac.id, Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU