Kamis, 25 JANUARI 2024 • 15:37 WIB

Contoh Teks Sumpah Pelantikan KPPS Pemilu 2024

Author

Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengucapkan sumpah dan janji anggota saat mengikuti pelantikan di Balai Desa Gulang, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (25/1/2024).

INDOZONE.ID - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 adalah Kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara.

KPPS Pemilu 2024, pelantikannya dilaksanakan hari ini, Kamis (25/1/2024). Usai dilantik para anggota KPPS akan mulai bekerja mulai 25 Januari hingga 25 Februari. Mereka akan bekerja selama satu bulan.

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi 'Walk Out' saat Dubes Israel Pidato di Debat Terbuka DK PBB

Sebelum melakukan tugasnya, saat pelantikan KPPS mengucapkan sumpah/janji agar menjalankan tugas sebaik-baiknya dan penuh kejujuran.

Seperti apa sumpahnya? Berikut sumpah/janji KPPS Pemilu 2024:

Sumpah/Janji KPPS Pemilu 2024

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:

1. Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Pengakuan Bocah SMP yang Viral Lecehkan Anak TK di Jaktim: Akibat Film Dewasa

2. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya Pemilu Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.

Nah, berikut merupakan sumpah/janji KPPS Pemilu 2024. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kalian semua ya!


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPU

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU