Ratusan APK Pemilu 2024 Marak Dipasang di Underpass Makamhaji Sukoharjo, Bikin Semrawut dan Membahayakan!
INDOZONE.ID - Underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dipenuhi ratusan atribut partai politik (parpol) dan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Kondisi itu menjadikan pemandangan jadi semrawut dan membahayakan bagi pengguna jalan yang melintas.
Karena APK yang dipasang berukuran besar dan tinggi, apalagi dipasang pakai bambu yang kemudian diikat sehingga rawan jatuh menimpa pengguna jalan.
"Jelas jadi semrawut pemandangannya. Dan juga membahayakan pengguna jalan," ujar salah satu pengguna jalan Dessy, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Ada Luka Gores di Wajah Jasad Wanita di Kos-Kosan Depok
Menurutnya jangan sampai ada korban gara-gara APK seperti yang terjadi di Jakarta kemarin.
"Di Jakarta kemarin suami istri jadi korban gara-gara APK. Jangan sampai itu terjadi di sini, ini jelas membahayakan," katanya.
Berharap pihak terkait Bawaslu atau Satpol PP bisa segera menertibkan. Selain merusak pemandangan, itu juga dipasang di lokasi yang dilarang.
"Segera dicopot lah biar bersih dan aman. Parpol atau caleg kalau masang APK harusnya di area yang diperbolehkan," sambung dia.
Anggota Panwaslu Kecamatan Kartasura, Arief Qomarudin mengatakan memang di Underpass Makamhaji menjadi sangat meriah. Karena banyak atribut parpol dan APK yang dipasang di situ.
"Tambah meriah itu, jumlahnya ada ratusan APK yang dipasang. Besar-besar ukurannya dan tinggi-tinggi," terangnya.
Arief mengakui itu memang cukup membahayakan, karena hanya dipasang pakai bambu yang diikat.
Apalagi ukuran besar dan dipasang tinggi, sewaktu-waktu bisa roboh apalagi kalau pas ada angin kencang dan hujan deras.
"Bahaya sekali itu, jangan sampai ada korban seperti yang Jakarta kemarin. Pasangnya itu cuma pakai bambu terus diikat," ungkap dia.
Dari Bawaslu Sukoharjo sendiri sudah melaporkan maraknya atribut parpol dan APK yang dipasang di Underpass Makamhaji.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penipuan Modus Love Scamming, 367 WNA Jadi Korban
"Sudah saya sampaikan ke Satpol PP, karena memang kewenangan ada di Satpol PP. Pengaturannya itu di Perbub, terkait soal pemasangan alat peraga atau kampanye," papar Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki.
Sementara itu Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto mengatakan nanti akan ditertibkan bersama Bawaslu karena itu termasuk APK.
"Rencana pekan depan kami tertibkan bersama Bawaslu. Ini masih terpasang, pastinya menganggu pandangan dan membuat kondisi jadi semrawut," pungkasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung