Minggu, 20 AGUSTUS 2023 • 10:12 WIB

Tersangka Penipuan di Bogor Masuk Daftar Bakal Caleg, KPU: Memenuhi Syarat!

Author

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
INDOZONE.ID - Seorang tersangka penipuan di Kabupaten Bogor, tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024. Menurut pihak KPU Kabupaten Bogor, tersangka berinisial EK itu telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Kalau yang diumumkan di sini (DCS) berarti sudah lengkap persyaratannya sebagai Bacaleg," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, dikutip Minggu (20/8/2023).

Dia menduga, EK yang kini berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor nonaktif, dapat memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, karena kasus yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan daftar Bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, setelah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya syarat administrasi berupa surat tidak pernah dipidana.

Baca Juga: KPU DKI Umumkan Aldi Taher Tak Penuhi Syarat Bacaleg DPRD

Rinciannya yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

KPU Kabupaten Bogor menetapkan secara resmi Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024 sebanyak 883 orang.

Ummi, menjelaskan jumlah DCS bacaleg DPRD Kabupaten Bogor 2024 yang ditetapkan secara resmi merupakan bacaleg yang sudah Memenuhi Syarat (MS) dari 18 partai politik untuk enam daerah pemilihan.

Dari 883 orang Bacaleg yang telah memenuhi syarat, 581 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 302 perempuan.

Baca Juga: Ada Potensi Gangguan Keamanan, Bawaslu Usul Pemerintah dan KPU Bahas Penundaan Pilkada 2024

Ia menjelaskan, sebelum tahapan verifikasi administrasi, jumlahnya ada sebanyak 969 Bacaleg yang didaftarkan dan melakukan perbaikan. Kemudian berkurang menjadi 883 orang karena 86 orang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Penetapan DCS, kata dia, diumumkan secara resmi melalui media cetak dan elektronik atau website serta media sosial resmi KPU dari tanggal 19-23 Agustus 2023, dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.

"Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Bogor," kata Ummi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: