INDOZONE.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah Ketua Umum Muhammad Mardiono telah resmi disahkan oleh Kemenkumham. Hal itu disampaikan Supratman usai menghadiri kegiatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10).
Supratman menjelaskan, proses pengesahan dilakukan setelah pihak Mardiono mendaftarkan kepengurusan melalui sistem administrasi badan hukum pada 30 September 2025. Kemenkumham kemudian meneliti dokumen partai berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX PPP di Makassar yang tidak mengalami perubahan.
“Setelah dilakukan penelitian, kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” ujar Supratman.
Baca juga: PPP Terbelah Dua! Menkumham Supratman: Pemerintah Belum Putuskan Kubu Mana Sah
Ia menambahkan, penyerahan SK secara fisik menjadi kewenangan internal Kemenkumham, namun secara hukum keputusan telah diteken sekitar pukul 10–11 WIB.
Terkait kabar adanya surat dari kubu Agus Suparmanto yang juga disebut mengirimkan dokumen, Supratman mengaku belum mengetahui lebih jauh.
“Saya tidak pernah bertemu, jadi belum tahu. Yang pasti SK kepengurusan PPP hasil muktamar itu sudah saya tandatangani,” tegasnya.
Sebelumnya, PPP kembali terbelah menjadi kubu Ketua Umum Mardiono dan Agus Suparmanto pada Muktamar X di Jakarta. Mardiono mengklaim terpilih secara aklamasi setelah pelaksanaan muktamar dipercepat lantaran kondisi darurat berupa bentrokan para kader.
Baca juga: PPP Dinilai Krisis Tokoh, IPR: Butuh Sosok Berpengaruh dan Bermodal Kuat
Sementara itu, pihak Agus Suparmanto yang dimotori Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP, Muhammad Romahurmuziy atau Gus Romy, menyebut laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan Mardiono sebelumnya ditolak. Kubu Romy kemudian mengklaim Agus terpilih sebagai Ketua Umum PPP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan