Breaking News, Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik Menko Polkam dan Menpora Baru: Ini Daftar Lengkapnya!
INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) baru.
Bertempat di Istana Kepresidenan, Rabu (17/9/2025), sore WIB, Presiden Prabowo mengangkat Letjen (Purn) TNI Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam baru. Sementara itu, untuk mengisi jabatan Menpora, Presiden Prabowo menunjuk Erick Thohir.
Baca juga: Menteri Haji Gus Irfan Tegaskan Skema Kampung Haji Diserahkan ke Danantara
Sebelumnya, reshuffle Kabinet Merah Putih dilakukan pada 8 September 2025. Sebanyak lima posisi di-reshuffle, yaitu Menko Polkam Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, Menteri Koperasi Budi Arie, dan Menpora Dito Ariotedjo.
Sebagai pengganti, Presiden Prabowo telah melantik Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri P2MI Muktarudin, dan Menkop Ferry Juliantono.
Untuk posisi Menko Polkam dan Menpora belum diungkapkan siapa yang akan menempatinya kala itu. Bahkan, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ditunjuk sebagai ad interim Menko Polkam.
Namun, pada hari ini, Presiden Prabowo telah melantik Menko Polkam Djamari Chaniago dan Menpora Erick Thohir. Selain kedua nama tersebut, Presiden Prabowo juga melantik pejabat lainnya, yaitu:
- Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan;
- Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan;
- Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi;
- Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI;
- Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Presiden;
- Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian;
- Nanik Sudaryati Deyang sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional;
- Soni Sanjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional;
- Sarah Sadiqa sebagai Kepala Kebijakan Barang Jasa Pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, ANTARA