Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 30 DESEMBER 2023 • 12:10 WIB

Sejumlah Paslon Dinilai Lakukan Pelanggaran, Nama Gibran Rakabuming Gak Masuk

Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres.

INDOZONE.ID - Pengamat politik, Titi Anggraini, mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Anwar Usman, takkan membuat pasangan calon (paslon) tereliminasi atau terdiskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Titi dalam webinar bertajuk ‘Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?’ yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Hukum UI, Kamis (28/12/2023).

Titi menjelaskan, ada 5 hal yang membuat paslon didiskualifikasi dari kontestasi. Pertama, jika paslon melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi di pasal 280 dan 284 (UU pemilu) ada larangan kampanye. Uniknya di sinilah, pemilu serentak, pilpres, pileg tapi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, kalau inkrah itu diskualifikasi hanya untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi di dalamnya,” kata Titi.

Baca Juga: Ganjar Launching SMK Gratis Agar Bisa Langsung Kerja, Ini Keunggulannya

Kedua, lanjut Titi, paslon dapat didiskualifikasi jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti di dalamnya melanggar pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih.

“Ini ada di pasal 286 UU pemilu. Jadi harus merupakan rekomendasi Bawaslu terkait dengan praktik uang yang TSM,” kata Titi yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) berdialog dengan pelaku ekonomi kreatif di Warung Kopi Aming, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (17/12/2023) malam.

Ketiga, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu. Keempat berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke KPU.

“Di sinilah uniknya UU pemilu kita. Diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye itu hanya untuk parpol peserta pemilu dan DPD tapi paslon tidak ada sanki serupa,” ungkapnya.

Baca Juga: Afrika Selatan Bawa Kasus Genosida yang Dilakukan Israel Terhadap Gaza ke Pengadilan Dunia

Kelima, sambung Titi, paslon bisa didiskualifikasi jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu. Hal ini dijelaskan oleh Titi tidak berkaitan dengan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang telah diputuskan MK beberapa waktu yang lalu.

“Diskualifikasi oleh MK hanya mungkin kalau dari hasil perselisihan pemilu, MK memutuskan ada diskualifikasi itu. Di pilpres dan pileg tidak pernah ada tapi di pilkada ada. Dulu ada di Sabu Raijua itu warga negara asing menang pemilu jadi didiskualifikasi,” tegas Titi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sejumlah Paslon Dinilai Lakukan Pelanggaran, Nama Gibran Rakabuming Gak Masuk

Link berhasil disalin!