Satgas COVID-19 telh me-revisi aturan terkait larangan mudik. Pelarangan mudik yang tadinya diberlakukan selama 10 hari, kini berubah menjadi satu bulan. Masyarakat dilarang mudik mulai dari 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.
Hal tersebut sudah tertuang di Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang telah diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
"Maksud dari addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021)," tulis Doni Monardo dalam Addendum SE Satgas, Kamis (22/4/2021).
Selain itu, pihak satgas juga memperketat aturan perjalanan. Berikut beberapa hal yang harus kamu perhatikan terkait aturan baru larangan mudik.
Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: