Selasa, 28 JULI 2026 • 13:04 WIB

Polda Metro Bongkar Peredaran Etomidate Jaringan Internasional, 8 Ribu Lebih Cartridge Disita

Author

Polda Metro Jaya bongkar peredadan etomidate Jaringan Internasional. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate jaringan internasional. 

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 8 ribu lebih cartridge vape mengandung cairan tersebut.

"Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan dua jenis Etomidate jaringan internasional di enam TKP berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Pengungkapan bermula pada Selasa 21 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasat Narkoba Tangsel dan Jajaran Diperiksa Propam Polda Metro dalam Kasus Etomidate

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan, pemantauan serta pemetaan lokasi hingga  berhasil menangkap seorang pria berinisial R (22) yang diduga hendak melakukan transaksi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga pcs cartridge etomidate yang disimpan di dalam sebuah paper bag. 

Pengembangan dilakukan hingga polisi menangkap AG (28) dengan barang bukti 171 pcs cartridge etomidate disebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.

Belum cukup, pengembangan terus dilakukan hingga polisi menangkap pelaku lainnya antara lain berinisial AF (29), AM (36), dan R (22). Total, barang bukti cartridge etomidate berjumlah 8 ribu lebih diamankan.

“Dengan barang bukti sebanyak 8.698 pcs  cartridge berisikan Etomidate serta empat orang tersangka terdiri dari tiga orang laki-laki inisial R, AF dan AG serta satu orang perempuan inisial AM," katanya.

Terkini, Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan menjauh berkaitan dengan kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU