INDOZONE.ID - Minggu 26 Juli 2026 jadi hari yang panjang. Bagaimana tidak, terjadi bentrokan antara dua kelompok massa di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus)t yang meluas ke wilayah Matraman Dalam.
Terdapat dua klaster kasus berbeda dalam peristiwa ini. Pihak berwajib pun sudah menetapkan tersangka dalam setiap kasusnya.
Pada Selasa (28/7/2026), Indozone merangkum fakta-fakta di balik kasus ini, mulai dari awal mula keributan, memakan korban, hingga polisi menangkap para pelaku.
4 Fakta Bentrokan di Matraman
1. Geber Motor hingga Rusak UMKM
Insiden ini bermula kala dua orang yang berboncengan, menggeber sepeda motornya saat melewati UMKM nasi uduk. Warga yang sedang makan nasi uduk, menegur pemotor tersebut.
Baca juga: Bentrokan Matraman Diusut Tuntas, DPR Minta Pelaku Diproses, Warga Tak Terprovokasi
"Kejadian ini berawal dari suara kebisingan knalpot. Kebisingan knalpot sehingga mengganggu warga lainnya. Dan, ini diteriaki sehingga yang bersangkutan tidak terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, sebelumnya.
Seolah tidak terima, kedua orang tersebut mengajak rekan-rekannya untuk datang ke lokasi hingga melakukan pengrusakan. Ada pula warga di sana yang mendapat tindakan kekerasan.
"Sehingga emosi, marah melakukan pengrusakan. Nah, melakukan pengrusakan kepada salah satu gerobak makanan dari pedagang. Pada saat dilakukan pengrusakan, warga lain tidak terima, warga setempat itu tidak terima dengan dilakukan pengrusakan UMKM salah satu pedagang," ungkap Budi.
2. Bentrokan Pecah, Ada Korban
Kelompok warga membalas dengan menyerang tempat dari kelompok tersebut. Tak ayal, bentrokan hingga saling lempar batu pun pecah.
Bentrokan ini menimbulkan korban, baik luka maupun tewas. Sebanyak dua orang dalam kondisi kritis dilarikan ke rumah sakit, tapi salah satunya tidak tertolong.
3. Polsek Menteng Digeruduk
Buntut bentrokan ini makin panjang. Malam hari, Mapolsek Metro Menteng digeruduk oleh massa.
Baca juga: Viral Kelompok Orang Tembakan Petasan ke Rumah Warga di Matraman, Polisi: Cari Lawan Tawuran
Sebanyak Dua kelompok massa yang terlibat keributan, datang. Salah satu di antaranya berbuat kerusuhan dengan cara memukul pagar Polsek Menteng.
4. 2 Kasus Berbeda, Sudah Ada Tersangka
Kepolisian bergerak cepat menangani kasus tersebut. Polisi membagi dua klaster kasus berbeda dalam bentrokan ini.
Klaster pertama terkait kasus pengrusakan. Klaster kedua berkaitan dengan kasus pengeroyokan.
"Untuk perkara pengrusakan ini inisial GNA, AJL, FAM dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga, SK, ASdan OR," pungkas Kabid Humas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan