INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku terkait narkoba di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pemasok narkoba di sebuah tambak ikan.
"Kami dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika yaitu di wilayah Depok, Jawa Barat dengan inisial D, A, dan M," kata Kanit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Toni Gardianto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Pengungkap kasus ini bermula dari masuknya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sawangan, Depok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka pertama berinisial D (35) di kawasan Bojong Gede, Bogor.
Dari tangan D Polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat brutto 1,27 gram beserta sejumlah alat, yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan, bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A (40).
Baca juga: Bandar Narkoba Sekaligus Penyerang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Ditangkap!
Tersangka A ditangkap di wilayah Sawangan, Depok. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu dengan total berat brutto 34,81 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, dan alat bantu pengemasan.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada pemasok yang lebih besar, yakni M (34). Tersangka ditangkap di sebuah Farm Ikan di wilayah Sawangan, Kota Depok, pada hari yang sama.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan total berat brutto 67,96 gram serta ganja seberat 126,59 gram, yang disimpan di dalam paper bag merah.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sederhana, dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil pengungkapan, total barang bukti yang disita mencapai 104,05 gram sabu dan 126,59 gram ganja.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 104,05 gram sabu, 126,59 gram ganja dua timbangan elektrik, dan tiga buah handphone," ungkapnya.
Kasus tersebut masih dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih jauh oleh pihak berwajib.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti telah di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan