INDOZONE.ID - Bang jago, pengendara mobil Calya berinisial GVK yang viral merusak mobil pengendara lain di kawasan Sunter, Jakarta Utara kini ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berdalih melakukan aksinya karena korban menyerempet mobilnya.
"Saat ini status sudah menjadi tersangka," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Nurul Farouq Fadillah kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Tersangka sendir dijerat dengan Pasal 521 KUHP UU nomor 1 tahun 2023 tentsng pengrusakan.
Baca juga: Viral Bang Jago Rusak Mobil di Sunter, Kicep Diciduk Resmob Polda Metro
"Dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan penjara," ucapnya.
Klaim Diserempet Korban
Kepada polisi, pelaku sendiri mengaku melakukan aksi brutalnya lantaran korban menyerempet mobil pelaku. Faktanya, tidak ada penyerempetan yamg terjadi.
Baca juga: Viral Kaca Kantor BGN Pecah seperti Tertembak, Ternyata Akibat Perbedaan Suhu
"Pelaku merasa kendaraanya diserempet, namun setelah dicek tidak ada, makanya korban tidak turun dari mobil karena ketakutan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, media sosial sempat dibuat heboh dengan adanya video memperlihatkan aksi arogan pengendara mobil merusak mobil lain. Pelaku terekam secara brutal merusak spion, wiper hingga body mobil MINI Cooper milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Tak sampai 24 jam, polisi langsung mencokok pelaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan