Jumat, 10 JULI 2026 • 15:40 WIB

18 Orang Ditangkap Imbas dari KPK OTT Bupati Sukoharjo

Author

Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kiri) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui informasi yang telah disampaikan sebelumnya dan menyatakan sempat menangkap 18 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, yakni Etik Suryani.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, yakni Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Dalam perkembangan rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah 18 orang di Polresta Surakarta, Jawa Tengah,” Ujar Budi, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Jumat(10/7/2026).

Baca juga: Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PT PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Setelah itu, kata Budi, KPK membawa sembilan dari 18 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah empat orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan tiga orang lainnya merupakan ASN (aparatur sipil negara) di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," katanya.

Budi mengatakan lima orang lainnya dibawa dalam kloter kedua, yang meliputi tiga ASN Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan dua orang pihak swasta.

“Pihak-pihak tersebut di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo,” ujarnya.

Baca juga: KPK Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Bali

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap Etik Suryani. OTT tersebut merupakan yang ke-16 di 2026 yang dilakukan KPK.

KPK juga mengatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Etik kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU