INDOZONE.ID - Penggeledahan maraton dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri, terkait tiga kasus besar korupsi. Teranyar, sebuah ruko di daerah Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), menjadi titik ke-13 lokasi penggeledahan.
"Dapat kami sampaikan penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, seperti dikutip pada Jumat (10/7/2026).
Penggeledahan berlangsung dini hari tadi. Polisi memaksa masuk ke dalam ruko hingga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait.
"Sekarang, banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik termasuk ada komputer dan barang barang lainnya," ucap Budi.
Baca juga: Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Kasus Korupsi oleh Polri, Begini Katanya
Saat proses penggeledahan itu, ruko tersebut dalam kondisi kosong. Penggeledahan pada titik ini merupakan rangkaian penyidikan usai menggeledah 12 titik sebelumnya.
"Ini dari informasi keterangan saksi, keterangan dari hasil gelar perkara dan yang sudah kita lakukan 12 titik menujulah ketitik ini. Nah, ini yang kita lakukan. Itu semua berjalan sesuai dengan hasil penyidikan dari penyidik," kata Budi.
Polda Metro Jaya belum mau membeberkan lebih dalam berkaitan dengan hal tersebut termasuk total barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari ruko tersebut. Pasalnya, proses pendataan masih dilakukan.
"Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," tegasnya.
Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya diketahui sudah menggeledah belasan lokasi dalam kurun waktu singkat. Barang bukti yang disita mulai dari tumpukan uang dolar sampai dengan puluhan kilogram emas batangan disita.
Penggeledahan itu terkait tiga kasus korupsi, antara lain kasus tata kelola batu bara berimbas terjadinya blackout, kasus Jiwasraya, hingga Asabri dan Krakatau Steel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan