Kamis, 09 JULI 2026 • 19:54 WIB

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Kasus Korupsi oleh Polri, Begini Katanya

Author

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 19 Januari 2026. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara berkaitan dengan langkah maraton Polri yang menggeledah 12 titik terkait tiga kasus dugaan korupsi. Kejagung menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polri.

"Sehubungan dengan isu dan informasi yang berkembang di media massa dan media sosial saat ini, kami menyampaikan beberapa hal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam sebuah video kepada awak media, Kamis (9/7/2026).

"Bahwa, kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Saat ini, Anang menyebut pihaknya menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Didukung Usut Korupsi, Kompolnas ke Polri: Bongkar Siapa pun yang Ada!

"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ucapnya.

Lebih jauh, Anang mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini dengan mengaitkan seseorang maupun institusi dalam kasus korupsi yang tengah diusut oleh kepolisian.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Anang juga mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi secara resmi dari aparat penegak hukum.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," kata Anang.

"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU