INDOZONE.ID - N alias Buya (53), pimpinan sebuah pondok pesantren di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), diduga melecehkan santriwatinya. Polres Metro Depok sudah menetapkan N sebagai tersangka.
"Tersangka N alias Buya. Tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Hendra mengatakan peristiwa ini bermula pada 5 November 2024, saat korban belajar dengan pelaku di teras rumahnya. Pelaku saat itu meminta korban untuk tidak kembali ke asrama, tapi masuk ke dalam rumah.
"Di ruang tamu, N menanyakan bekas luka bakar yang pernah korban alami dan meminta untuk melihatnya. Setelah beberapa kali dibujuk, korban menunjukkan bekas luka tersebut," ucapnya.
Baca juga: Sempat Buron, Kiai Pendiri Ponpes Pati Pelecehan Santriwati Akhirnya Ditangkap
Dari sinilah, tindakan pelecehan diduga terjadi. Pelaku sempat menawarkan membekam korban yang disetujui olehnya.
"Setelah selesai, korban kembali ke asrama dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, karena merasa takut dan terkejut atas perlakuan yang korban alami dari orang yang sangat korban hormati di pondok pesantren," tuturnya.
Singkat cerita, polisi menerima laporan dari korban. Disinyalir, korban berjumlah lebih dari satu orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan