INDOZONE.ID - Proses eksekusi Hotel Sultan di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat sudah rampung digelar. Lantas, bagaimana nasib hotel megah tersebut setelah dieksekusi?
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Sesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan jika aset tersebut nantinya bakal dimanfaatkan untuk kepentingan negara serta masyarakat.
"Ini bukan hanya sekedar aset tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimilikinya dan setelah ini aset akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan sendiri mengatakan penggunaan aset ini akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020.
Baca juga: Tamu Hotel Sultan Ceritakan Detik-Detik Menjelang Eksekusi: Sudah Crowded dan Ada Lemparan Batu
Sebagaimana telah diatur terkait enam bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara, bisa melalui skema sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS) dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
"Kami dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ingin menegaskan bahwa aset ini merupakan BMN, Barang Milik Negara. sudah dicatat, sudah dilaporkan dan sudah diaudit oleh BPK,” kata dia.
"Nanti untuk pemanfaatannya, seperti disampaikan tadi Pak Candra, kita akan menggunakan PMK 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara. Kami akan bekerja sama dengan pengguna barang, dalam hal ini Setneg dan PPKGBK," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, proses eksekusi Hotel Sultan yang berdiri di area GBK berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah rampung digelar pada hari ini. Proses eksekusi berjalan dengan panas lantaran adanya aksi penolakan dari massa.
Baca juga: Brak! Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat Dihujani Lemparan Batu
Kericuhan tidak terhindar. Massa melawan dengan cara melempari aparat dengan batu.
Meski mendapat perlawanan, aparat tetap berhasil menduduki Hotel Sultan. Sejumlah orang yang menghalangi proses eksekusi kini diamankan di Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan