INDOZONE.ID - Pengacara Firdaus Oiwobo diketahui merupakan sosok dibalik pelapor mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gajah Mada (UGM), Tiyo Ardianto. Firdaus sendiri membeberkan alasan dirinya melaporkan Tiyo ke polisi.
Hal tersebut diungkapkan melalui sebuah video yang diupload di akun Instagram mr.firdausoiwobo_sh. Dalam postinganya, tampak, Firdaus mengungkap jika dirinya melaporkan Tiyo lantaran dinilai sudah menghina kepala negara.
"Ini saya melaporkan mantan Ketum BEM atau Presiden BEM UGM karena dia telah menghina Kepala Negara ya, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran ya dan mefitnah SPPG dan MBG ya sehingga dia juga ikut menghina kami dan melakukan penghasutan terhadap program-program SPPG dan MBG," kata Firdaus seperti dikutip pada Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi!
Dia mengungkap jika Tiyo dipolisikan berkaitan dengan kasus penghasutan dan fitnah.
"Saya laporkan dia dengan Pasal 263 KUHP undang-undang 1 tahun 2023 dan Pasal 433 dan 434 karena telah melakukan penghasutan dan fitnah terhadap program SPPG," ucapnya.
Lebih jauh, Firdaus juga memperingatkan Tiyo untuk tidak melakukan tindakan fitnah.
"Tiyo, kamu anak baru kemarin ya, baru jadi aktivis. Kritis boleh, tapi jangan menghina,
jangan menyerang pribadi Pak Prabowo ya, jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu," kata Firdaus.
Baca juga: Direktur UGM Jadi Tersangka Korupsi Kakao Rp7,4 Miliar, Begini Awal Mulanya
"Kamu tahu saya kan? Kamu saya sikat. Saya juga mahasiswa sama kayak kamu ya. Sayasampai sekarang masih kuliah dan menjadi mahasiswa, tapi tolong jaga adab kamu ya sebagai mahasiswa. Jangan memalukan UGM," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: