Rabu, 17 JUNI 2026 • 13:47 WIB

Baru 5 Bulan Tapi Dewan Pers Sudah Terima 573 Aduan: Sinyal Merah Etika Media?

Author

Ketua dan Anggota Dewan Pers saat memaparkan laporan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Dok. Dewan Pers)
INDOZONE.ID - Dewan Pers mengungkapkan adanya lonjakan signifikan jumlah pengaduan masyarakat terhadap kinerja media sejak Januari hingga Mei 2026 yakni sebanyak 573 aduan.

Dari ratusan aduan tersebut, Dewan Pers telah menyelesaikan sekitar 326 kasus (56,89%) yang mayoritas proses penyelesaiannya dilakukan melalui surat. Sementara itu, sebanyak 247 kasus (43,11%) lainnya, hingga kini masih dalam tahapan proses penyelesaian.

Baca juga: Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers

Tingginya angka ini memperpanjang tren peningkatan aduan masyarakat dari tahun ke tahun. Dimana pada 2023, ada 813 pengaduan, lalu sempat berada di kisaran 626–678 pengaduan pada 2024, sebelum akhirnya melonjak drastis hingga menyentuh 1.286 pengaduan sepanjang tahun 2025 lalu.

Mengapa Angka Pengaduan Jurnalisme Digital Begitu Tinggi?

Tenaga Ahli Komisi Pengaduan Dewan Pers, Indria Purnama Hadi, mengungkapkan bahwa mayoritas dari total pengaduan yang masuk tersebut ditujukan kepada media siber (online).

Menurut analisis Dewan Pers, fenomena meroketnya laporan dari publik ini dipicu oleh kombinasi beberapa faktor krusial di ruang digital, antara lain:

  • Pertumbuhan Media Siber yang Masif: Perkembangan media online yang sangat cepat memengaruhi kuantitas konten yang beredar di publik.
  • Pelanggaran Etika yang Berulang: Masih maraknya pengabaian terhadap kode etik jurnalistik oleh pengelola media.
  • Tekanan Ekonomi dan Persaingan: Ketatnya kompetisi antar-media untuk mendapatkan perhatian pembaca (traffic) memicu penurunan kualitas akurasi.
  • Peran Media Sosial: Keberadaan platform sosial media mempercepat reaksi dan koreksi publik terhadap kekeliruan informasi.
  • Sengketa Reputasi: Meningkatnya kasus perselisihan nama baik di ruang digital.

Dua Sisi Mata Uang: Tak Selalu Sinyal Negatif

Kendati angka sengketa jurnalistik ini terbilang tinggi, Dewan Pers menilai fenomena ini tidak serta-merta harus diartikan sebagai kemunduran total bagi dunia pers Indonesia.

"Dalam pandangan Dewan Pers, tingginya angka pengaduan tidak selalu bermakna negatif," kata Indria Purnama Hadi dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Baca juga: Polda Metro Koordinasi Dengan Dewan Pers Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini yang Dibahas

Indria menjelaskan bahwa tren ini sebenarnya menunjukkan dua realitas yang berjalan beriringan. Di satu sisi, hal ini menjadi bukti positif bahwa literasi publik dan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka di mata hukum serta kode etik jurnalistik sudah semakin tinggi.

Namun di sisi lain, tingginya angka laporan ini juga menjadi alarm keras sekaligus tamparan bagi ekosistem media nasional. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap etika penyiaran dan profesionalisme di kalangan media khususnya media siber masih menjadi tantangan besar yang harus segera dibenahi.

Komitmen Penataan Ekosistem Pers yang Sehat

Laporan pengaduan masyarakat ini menjadi bagian dari refleksi kinerja Dewan Pers di semester pertama tahun 2026. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa penyampaian laporan kinerja ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab publik.

"Kami ingin menyampaikan laporan dalam kerangka itu, dalam sifatnya kritik tapi objektif, edukatif, dan konstruktif untuk kemajuan bersama," ujar Komaruddin.

Selain menangani pengaduan, Dewan Pers juga terus menggenjot pemutakhiran data perusahaan pers, menegakkan pedoman pengelolaan akun media sosial bagi media, hingga menyiapkan instrumen hukum tata kelola kecerdasan buatan (AI) serta regulasi bagi content creator demi menjaga ekosistem informasi publik yang bersih dan sehat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU