INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan untuk korban dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah dari Hanania Travel. Berdasarkan data terakhir, posko tersebut telah menerima 687 aduan dari masyarakat.
"Sampai dengan hari ini juga, kami melakukan pembukaan posko pelayanan pengaduan bagi korban-korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dimaksud," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
"Sudah ada 687 orang yang melakukan atau menyampaikan pengaduannya kepada kami, dan proses penyidikan sampai dengan hari ini masih terus kami lakukan," sambungnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan saksi masih terus berlanjut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah," tutur Iman.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kenakan Pasal Penggelapan ke Kasus Tipu-tipu Perjalanan Umrah Hanania Travel
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah Hanania Travel. Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Ahmad Syah Farhan, yang merupakan bos Hanania Travel, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Farhan dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan