INDOZONE.ID - Aksi intoleransi kembali terjadi di Tanah Air, kali ini di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Proses ibadah umat Kristiani terpaksa berhenti karena digeruduk sekelompok warga intoleran.
Dilihat Indozone dari akun Instagram @davidherson_official, memperlihatkan sekelompok orang melakukan pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DIY.
Dalam video terlihat adu mulut antara warga dan pihak Gereja. Bahkan ada dugaan disertai dengan tindakan kekerasan.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Sikap Intoleran Tak Boleh Ada di Indonesia
"Lagi dan lagi, hari ini saya mendapatkan laporan tentang adanya pembubaran ibadah paksa yang dialami oleh Jemaat Gereja GMS Bantul oleh oknum-oknum Intolerans, bahkan sampai memakai kekerasan. tolong diatensi broku @yudhawk157," tulis akun tersebut.
Meski polisi hadir untuk melerai kedua belah pihak, namun ketegangan di lokasi tak kunjung mereda. Sekelompok warga yang mengenakan masker tetap mengintimidasi pihak gereja.
Duduk Perkara Persoalan
Plt Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta membenarkan adanya pembubaran ibadah jemaat gereja GMS oleh sekelompok warga.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah berupaya mengantisipasi setelah mendapat laporan terkait penolakan ibadah jemaat GMS.
Namun sayangnya, sekelompok warga tetap datang ke lokasi dan melakukan pembubaran paksa diwarnai tindakan anarkis.
Yulius mengungkapkan, kasus ini berawal ketika GMS mulai kesulitan dana untuk menyewa ruangan hotel di Sewon. Agar hemat, pihak gereja menyewa gedung baru untuk jangka lima tahun.
Di hari Minggu kemarin (24/5/2026), pihak gereja menggelar ibadah sekaligus syukuran telah menempati bangunan baru.
Namun, sekelompok orang datang di tengah-tengah acara dan memaksa menghentikan kegiatan ibadah. Mereka mempertanyakan status izin bangunan yang disewa pihak gereja.
Yulius menjelaskan, pihak GMS sudah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan Kanwil Kemenag untuk menempati bangunan sebagai gereja.
Baca juga: Viral Penyegelan Rumah Doa di Tangerang, Bupati Sediakan Tempat Ibadah Sementara
Meski demikian, pihak Kesbangpol akan tetap menindaklanjuti persoalan tersebut guna memastikan apakah SKTL sah digunakan sebagai izin tempat ibadah atau masih memerlukan tahapan administrasi tambahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan