Rabu, 13 MEI 2026 • 16:43 WIB

Perbedaan Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah, Jangan Sampai Keliru!

Author

Ilustrasi pejabat. (Freepik/shyughito.galery)

INDOZONE.ID - Istilah pejabat negara dengan pejabat pemerintah seringkali dianggap sama. Meski sama-sama bekerja untuk kepentingan umum, tapi keduanya memiliki perbedaan cukup signifikan.

Baik pejabat negara dan pejabat pemerintah memiliki perbedaan dalam karier, mekanisme pengangkatan, dan tanggung jawab.

Pejabat negara identik dengan jabatan politik dan posisi strategis di lembaga-lembaga negara. Sedangkan pejabat pemerintah lebih merujuk pada aparatur birokrasi yang menjalankan roda administrasi pemerintahan sehari-hari.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Penipuan Catut Nama Pejabat Negara, Modus Pakai Teknologi AI

Dalam artikel ini, Indozone akan mengulas perbedaan pejabat negara dan pejabat pemerintah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pengertian Pejabat Negara

Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Pengertian pejabat negara dimuat dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Pejabat negara memiliki jabatan penting dalam struktur ketatanegaraan dan memiliki kewenangan menjalankan fungsi negara. Contoh pejabat negara adalah presiden (eksekutif), DPR (legislatif) dan hakim (yudikatif).

Umumnya, seorang pejabat negara dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), ditunjuk langsung oleh presiden hingga mekanisme konstitusional tertentu.

Karena posisinya berkaitan langsung dengan jalannya negara, ruang lingkup tugas pejabat negara pun sangat luas dan strategis. Misalnya menetapkan kebijakan makro, mengambil keputusan politik, dan memimpin lembaga tinggi negara.

Jabatan pejabat negara bersifat periodik, umumnya lima tahun, seiring dengan habisnya masa jabatan atau pergantian kepemimpinan politik.

Apa Itu Pejabat Pemerintah

Berbeda dengan pejabat negara, pejabat pemerintah adalah orang yang menempati jabatan struktural atau fungsional tertentu di lingkungan pemerintah pusat atau daerah. Contoh pejabat pemerintah adalah ASN (Aparatur Sipil Negara), Sekretaris jenderal kementerian, direktur jenderal, kepala dinas, camat, dll.

Tugas pejabat pemerintah adalah menjalankan roda pemerintahan sehari-hari, baik di sekotr administrasi negara maupun pelayanan publik.

Biasanya seorang pejabat pemerintah diangkat melalui mekanisme kepegawaian negara, bukan proses politik. Ada juga melalui jalur prestasi hingga jenjang karier sebagai PNS/ASN.

Masa jabatan seorang pejabat pemerintah tak berpatokan pada Pemilu. Pejabat pemerintah tetap menjabat meskipun terjadi pergantian kepala negara. Jabatan berhenti ketika mereka memasuki usia pensiun.

Hubungan Keduanya dalam Pemerintahan

Ilustrasi pejabat negara dengan pejabat pemerintah. (Freepik/chokniti)

Dalam praktik pemerintahan, pejabat negara dan pejabat pemerintah saling berkaitan.

Pejabat negara membuat kebijakan dan keputusan strategis, sedangkan pejabat pemerintah bertugas mengeksekusi kebijakan tersebut di lapangan.

Baca juga: 4 Fakta Pejabat Anti Korupsi yang Selidiki Ibu Negara Korsel Berujung Tewas

Misalnya, menteri menetapkan arah program nasional dan ASN atau pejabat pemerintah menjalankan program tersebut. Untuk itu, stabilitas birokrasi tetap penting meski terjadi pergantian pemerintahan atau perubahan kabinet.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: JDIH Kemenkeu

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU