INDOZONE.ID - Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora atau Nus Kei meninggal dunia setelah ditikam dua pelaku tak dikenal.
Polisi telah berhasil menangkap kedua pelaku berinisial HR (28) dan FU (36) kurang dari dua jam setelah insiden. Kini pelaku telah ditahan dan polisi tengah mendalami kasus ini.
Dalam artikel ini, Indozone akan beberkan sederet fakta terkait penikaman Nus Kei yang berujung korban meninggal dunia.
Baca juga: Profil Hendrikus Rahayaan, Petarung MMA yang Jadi Pelaku Pembunuhan Nus Kei
1. Ditikam di Bandara
Agrapinus Rumatora atau Nus Kei ditikam di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Maluku Tenggara, Maluku pada Minggu (19/4/2026) pukul 11.10 WIT.
Saat itu, Nus Kei baru mendarat dari Jakarta. Tiba-tiba ia didekati dua orang tak dikenal dan langsung ditusuk menggunakan senjata tajam.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri.
2. Korban Ditusuk Empat Kali
Nus Kei mengalami empat luka tusukan di tubuhnya. Korban sempat berlari ke dalam bandara untuk meminta pertolongan.
Petugas bandara sempat menolongnya dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun nyawanya tak tertolong akibat pendarahan hebat.
3. Pelaku Atlet MMA dan Keponakan John Kei
Salah satu pelaku yakni HR diketahui bernama asli Hendrikus Rahayaan dan merupakan seorang atlet tarung bebas atau mixed martial arts (MMA).
Hendrikus juga disebut-sebut sebagai keponakan John Kei, tokoh preman yang terkenal di Jakarta.
Dalam dunia tarung bebas, Hendrikus dikenal dengan nama panggung Kei Bad Boy. Ia memiliki banyak prestasi dalam olahraga bela diri tersebut.
Sementara FU diketahui bernama Finansius Ulukyanan dan merupakan warga sipil biasa.
Selama berkarier di dunia MMA, Hendrikus pernah menjuarai Kejuaraan Muaythai Open Se-Jawa yang digelar di Semarang pada April 2025.
Selain itu, ia juga pernah beberapa kali tampil di One Pride MMA. Namun sayang, karier yang telah dibangun selama ini harus dinodai kasus pembunuhan.
4. Motif karena Dendam Lama
Polisi mengatakan, motif penikaman ini dilatarbelakangi dendam lama yang belum terselesaikan.
Polisi membeberkan, kedua pelaku meyakini bahwa Nus Kei dalang di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun alias Dani Holat pada 2020 di Jakarta.
Hal itu membuat kedua pelaku gelap mata dan menusuk korban dengan senjata tajam hingga meninggal dunia.
5. Terancam Hukuman Mati
HR dan FU terancam hukuman mati setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (20/4/2026) malam.
Kedua pelaku dijerat Pasal 459 juncto 20 huruf C atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf C atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Fakta Penting Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditikam, 1 Pelaku Atlet MMA
Itulah sederet fakta terkait pembunuhan Nus Kei, Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan