Kamis, 16 APRIL 2026 • 14:37 WIB

Baru Enam Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung, Terima Suap Rp1,5 Miliar

Author

Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto ditangkap Kejagung. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Kejagung menyebut, Hery menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.

“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Syarief mengungkapkan, kasus dugaan korupsi itu bermula saat PT TSHI menghadapi persoalan dalam perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Anggota Ombudsman Yeka Hendra soal Kasus Perintangan Penyidikan Minyak Goreng

Untuk mengatasi masalah tersebut, PT TSHI kemudian mencari cara dengan bersekongkol bersama Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Hery ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Setelah menyandang status tersangka, Kejagung akan menahan Hery di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Kejagung Hormati Sikap DPR di Kasus Amsal Sitepu, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Penahanan Hery mengejutkan publik. Pasalnya, ia baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI selama enam hari sejak dilantik pada 10 April 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU