Selasa, 14 APRIL 2026 • 20:35 WIB

Polda Metro Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu Asal Iran, 2 Jaringanya Ditangkap!

Author

Ilustrasi narkoba. (Freepik/MK-studio)

INDOZONE.ID - Jajaran Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 4,8 kilogram adal Iran di Pamulang, Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka.

"Kami Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang berinisial TP dan C di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan," kata Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 16.35 WIB. TP (32) dan C (31) berhasil diamankan.

Baca juga: Duh! Ternyata Ada Keterlibatan Polisi di Kasus Pabrik Narkoba Semarang yang Dibongkar Polda Metro

Dari tangan para tersangka, polisi menyita paket sabu dengan berbagai ukuran yang jika ditotal mencapai hampir 4.874 gram serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik, telepon genggam dan plastik klip kosong.

"Menurut pengakuan dua orang yang kita amankan bahwasanya barang bukti tersebut dipesan langsung kepada seseorang warga negara Iran yang berada di Iran," ucapnya.

Keduanya disinyalir dikendalikan oleh seseorang yang keberadaanya diduga berada di Iran. Sindikat ini masuk kedalam kategori sindikat internasional.

Baca juga: Polda Metro Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, 4,3 Juta Jiwa Terselamatkan

"Ini adalah kejahatan internasional dimana barang bukti tersebut dikirim dari Iran melalui kurir melewati Bandara Soekarno Hatta," tuturnya.

Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat mari kita bekerjasama untuk mencegah peredaran narkoba dimanapun berada," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU