INDOZONE.ID - Bareskrim Polri baru saja membeberkan data terkait kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sudah banyak merugikan masyarakat sejak tahun 2025 hingga 2026. Bareskrim juga membeberkan modus kejahatan terkait BBM subsidi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni mengungkap jika pada tahun 2025 pihaknya sudah berhasil menangkap 583 tersangka dan tahun 2026 sebanyak 89 tersangka. Angka tersebut merupakan data kasus BBM termasik elpiji.
"Masih berjalan empat bulan 2026 ini, semoga sisa waktu ke depan kami bisa melakukan penegakan hukum setidaknya kalau memang terjadi ataupun dengan adanya penegakan hukum yang sudah kita tekan sejak 2025 dan atensi oleh semua pihak pada tahun 2026 ini kami berharap bisa terjadi penurunan tidak seperti 2025 tadi," kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: SPBU di Babelan Bekasi Dirampok Menjelang Sahur, Uang Diberangkas Ludes Digondol
Modus kejahatan yang dilakukan ratusan tersangka disejumlah wilayah mulai dari modus yang sudah pasaran. Modus pasarannya dengan cara membeli BBM dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
"Melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan kemudian dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi," tuturnya.
"Kemudian pelaku membeli BBM subsidi menggunakan truk yang dimodifikasi dengan tangki penampungan lebih besar, kemudian ditimbun di suatu lokasi kemudian menjual sebagai solar non-subsidi," sambungnya.
Baca juga: Tidak Ada Perubahan Harga BBM pada 1 April 2026: Tetap Bijak Pakai Energi, Jangan Panic Buying
Mereka juga menggunakan pelat nomor palsu termasuk menggonta-ganti barcode untuk membelikan BBM subsidi secara berulang.
"Pelaku membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode sehingga bisa mensiasati sistem pengawasan atau pengamanan yang telah dilakukan oleh Pertamina," katanya.
Sedangkan modus yang lainnya dengan cara bekerjasama dengan pekerja yang ada di SPBU. Hal ini agar memudahkan para tersangka membeli BBM subsidi dalam jumlah yang besar.
"Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi. Ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan