INDOZONE.ID - Jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus melibatkan wanita yang menjadi pekerja seks komersil (PSK) via online.
Polisi juga membongkar lokasi penampungan yang dijadikan sebagai markas disana.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat serta Surat Perintah Tugas Penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten pada Maret 2026, kami mengungkap adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi Michat," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Terungkap Motif Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Tolak Ajakan Berbuat Jahat
Beranjak dari laporan tersebut, Polda Banten melakukan pendalaman dan penyidikan.
Polda Banten mendatangi kosan yang dimaksut di wilayah Kota Cilegon, Banten pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah kamar yang dijadikan tempat untuk melayani pelanggan, Para korban ditawarkan dengan tarif berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per layanan," ucapnya.
Dalam aksinya, kedua pelaku berinisial AN (29) dan TH (23) menjajakan wanita melalui aplikasi Michat.
Para wanita tersebut kemudian dijanjikan akan mendapat uang dari aktivitas ini.
"Mereka juga dijanjikan penghasilan sebesar Rp3,5 juta per Minggu serta uang makan Rp100 ribu per hari dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan," kata Maruli.
"Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi Michat untuk melayani pria hidung belang," sambungnya.
Terkini, kasus tersebut tengah didalami lebih jauh oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain, Polda Banten mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan melalui call center 110 apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Narasumber