Minggu, 22 MARET 2026 • 14:40 WIB

KPK Pastikan Tahanan Rumah Yaqut Tak Ganggu Penyidikan Kasus Kuota Haji

Author

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan menjadikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah tidak akan menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tetap fokus menyelesaikan berkas perkara agar segera masuk ke tahap penuntutan. 

“Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Ia menambahkan, “Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan.”

KPK juga menegaskan bahwa penetapan status tahanan rumah terhadap Yaqut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan. 

“Bukan karena kondisi sakit,” kata Budi. 

Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses oleh KPK. 

“Jadi, karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya.

Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat mencuat dari dalam rutan. Hal itu disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Menurut Silvia, informasi tersebut diketahui oleh banyak tahanan di dalam rutan, bukan hanya suaminya. 

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujarnya.

Baca juga:  Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Tunggu Hitungan Final Kerugian Negara dari BPK

Ia pun menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi lebih lanjut oleh jurnalis. “Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” kata Silvia.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, dengan pengawasan tetap dilakukan oleh KPK.

Diketahui, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Januari 2026. 

Ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya, yakni pada 11 Maret 2026.

Kasus dugaan korupsi tersebut, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU