Kamis, 19 MARET 2026 • 15:00 WIB

Sepanjang Bulan Puasa 2026, Polisi Ciduk 7 Begal Modus Debt Collector

Author

Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik pembegalan dengan modus berpura-pura menjadi debt collector. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik pembegalan dengan modus berpura-pura menjadi debt collector. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap sebanyak tujuh pelaku berbeda sepanjang bulan ramadan pada tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari. Jauhari menyebut aksi para pelaku sangat meresahkan karena menyamar sebagai pihak yang resmi.

"Modus ini sangat berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi. Jika mengalami hal seperti ini, segera lapor ke polisi," kata Kombes Jauhari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (19/3/2026).

Jauhari menegaskan jika pihaknya tidak akan membiarkan kasus-kasus serupa terjadi di wilayah hukumnya.

Baca juga: Begal Apes Beraksi Jelang Sahur di Galaxy Bekasi, Sasar Wanita Malah Ditabrak Suami Korban

"Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih di bulan suci. Setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas," ucapnya.

Pengungkapan kasus itu sendiri diungkap sepanjang bulan ramadan tahun ini. Kasus pertama sendiri terjadi di Jalan Raden Saleh, Ciledug.

Korban kala itu sedang menunggu temannya di depan ruko tiba-tiba didatangi tiga pelaku dan salah satu pelaku langsung mengacungkan celurit serta merampas motor korban. Dalam kasus tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap sedangkan satu lainnya buron.

Sedangkan kasus perampasan motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector ini terjadi di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan hingga Jakarta Utara. Para pelaku menghentikan korban di jalan dan menuduh korban menunggak cicilan.

Baca juga: Viral Diduga Debt Collector Begal Wanita di Cengkareng, Begini Faktanya

Jika korban menolak, pelaku melakukan kekerasan. Salah satu korban bahkan ditusuk di bagian paha dan dipukul hingga giginya patah.

Dari pendalaman kepolisian, rupanya sindikat ini sudah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan dan Jakarta Utara. Total, sebanyak tujuh pelaku terdiri dari lima eksekutor dan dua penadah berhasil ditangkap.

Polisi juga menyita sebanyak 12 unit sepeda motor dan senjata tajam dari tangan pelaku. Para pelakunua sendiri kini terancam pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Kami akan terus kejar sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," pungkas Kapolres.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU