INDOZONE.ID - Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap Ferly Wesabla alias Ferlin (22) setelah sebelumnya kabur dari Lapas Wamena.
Ferlin memiliki catatan kriminal dalam aksinya bersama Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo, Batalyon Yalennang.
Ferlin kabur pada 25 Februari 2025 dari Lapas Wamena. Dia ditangkap kembali pada Senin 16 Maret 2026, sekira pukul 17.50 WIT, di Kompleks Perumahan Ekselon II, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, membenarkan hal tersebut. Yusuf menegaskan penangkapan ini sebagai bukti aparat terus melakukan pencarian hingga penindakan terhadap pelaku kejahatan.
"Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan, bahwa aparat keamanan akan terus melakukan upaya pencarian dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum," kata Kombes Yusuf dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Baca juga: Aparat Berhasil Duduki Markas KKB di Nabarua, 1 Personel TNI Jadi Korban Saat Baku Tembak
Penangkapan kembali Ferlin tidak mudah. Aparat melakukan pemantauan terhadap pergerakan Ferlin hingga melihatnya menggunakan motor menuju rumah keluarga di kawasan Ekselon II.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan bersembunyi di area semak-semak di sekitar lokasi. Akan tetapi, aparat melakukan pengejaran hingga mampu mengamankan pelaku.
Jejak Aksi Kriminal
Berdasarkan catatan, salah satu aksi kriminal Ferlin ialah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Polres Yahukimo, Bripda Oktovianus Buara, pada 2024. Sebelumnya, Ferlin telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan