Jumat, 13 MARET 2026 • 15:10 WIB

Bareskrim Dalami Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp25,9 Triliun!

Author

Bareskrim Polri dalami kasus tambang emas ilegal dan TPPU senilai Rp25,9 triliun (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman kasus pengolahan tambang emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 25,9 triliun.

"Pengungkapan perkara ini didasarkan atas laporan hasil analisis yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Tindak perkara ini diduga sudah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2025. Lokasinya berada di Kalimantan Barat, Papua Barat dan wilayah lainnya.

Baca juga: Usut Kasus Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah Toko Emas di Jatim

Ade Safri mengungkap, berdasarkan hasil penyidikan, nominal transaksi dalam perkara ini sudah mencapai Rp25,9 triliun.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun," tutur Ade Safri.

Transaksi tersebut antara lain meliputi transaksi pembelian emas dari tambal ilehal sampai dengan penjualan ke beberapa perusahaan emas dan perusahaan eksportir. 

Dalam kasus tersebut, sebanyak tiga orang antara lain berinisial TW, DW dan BSW sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Resmob Polres Gowa Gerebek Tambang Emas Ilegal, Pekerja Kabur Sebelum Ditangkap

Lebih jauh, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini menegaskan jika pihaknya juga akan berkolaborasi dengan PPATK untuk melakukan pengusutan terkait transaksi keuangan dalam kasus ini.

"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dan penelusuran aset dalam pengungkapan perkara ini sebagai wujud penegakan hukum progresif yang tidak hanya menghukum para pelaku, namun juga melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap harta kekayaan hasil kejahatan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU