INDOZONE.ID - Pemilik dari restoran Bibi Kelinci Kopitiam Kemang, Nabilah O'Brien meminta Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Diketahui, Nabilah menyandang status tersangka usai memviralkan pelanggan yang tidak membayar makanan di restonya.
"Kita sudah bersurat kepada Wassidik untuk gelar perkara khusus. Saya harap Birowassidik dapat melihat ini dengan objektif," kata pengacara Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, seperti dikutip pada Sabtu (7/4/2026).
Natasya juga menyebut pihaknya akan mengambil langkah hukum praperadilan untuk menguji kembali penetapan status tersangka terhadap Nabilah.
Baca juga: Komisi III DPR Panggil Selebgram Nabilah Owner Bibi Kelinci Buntut Curhatan Jadi Tersangka
"Akan kami tempuh dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti akan kami lakukan. Kurang lebih seperti itu upaya hukum, upaya hukum yang sudah dan akan kami lakukan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Nabilah sekaligus owner dari Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Nabilah merasa ada ketidakadilan atas penetapan status tersangka ini.
Nabilah dilaporkan balik oleh pelanggannya. Sebelumnya, Nabilah melaporkan konsumen tersebut karena tidak membayar pesanan hingga membuat gaduh di resto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan