Selasa, 03 MARET 2026 • 12:20 WIB

KPK Petakan Celah Korupsi Program MBG

Author

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Rio Feisal)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah memetakan potensi celah korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul munculnya isu dugaan mark up atau penggelembungan harga bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Melalui fungsi pencegahan, KPK saat ini juga sedang melakukan kajian untuk memetakan celah-celah rawan korupsi agar bisa dicegah dan dimitigasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Budi menjelaskan hasil kajian tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait, guna memperkuat tata kelola dan pengawasan program.

Baca juga: Realisasi Anggaran MBG Kuartal I 2026 Diperkirakan Capai Rp60 Triliun

Selain itu, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga memfokuskan perhatian pada program-program prioritas pemerintah, termasuk MBG, agar pelaksanaannya berjalan transparan dan akuntabel.

Dugaan Penggelembungan Harga

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah laporan mengenai dugaan penggelembungan harga bahan baku pangan oleh mitra dapur SPPG.

Baca juga: Kronologi Mobil MBG Hajar Pemotor di Tangerang Viral, Lukai 4 Korban

Menurutnya, harga bahan baku yang diajukan disebut melampaui harga eceran tertinggi (HET), bahkan terdapat laporan kualitas bahan yang diterima tidak sesuai standar.

Atas temuan tersebut, Nanik meminta Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi, untuk tidak mengikuti praktik yang merugikan negara maupun kualitas layanan gizi bagi masyarakat.

Langkah pemetaan yang dilakukan KPK diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan sejak dini, sehingga potensi penyimpangan dalam program strategis nasional dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU