INDOZONE.ID - Lisnawati, ibu kandung NS, anak 12 tahun yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, meminta agar putranya mendapatkan keadilan yang setimpal.
“Saya hanya ingin anak saya dapat keadilan yang setimpal,” kata Lisna dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal kasus tersebut secara maksimal.
“Tentu, Bu, kita all out untuk memperjuangkan keadilan untuk anak Ibu,” ujar Habib.
Komisi III Minta Pengusutan Transparan
Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan Lisna bersama kuasa hukumnya, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Polres Sukabumi.
Baca juga: Tragedi Penembakan Guncang Kota Kecil Kanada: Pelaku Tewaskan 8 Orang Termasuk Ibu dan Adik Tiri
Usai mendengar keterangan para pihak, Komisi III merekomendasikan agar Polres Sukabumi tidak hanya mengusut dugaan pembunuhan berencana, tetapi juga menelusuri kemungkinan tindak pidana lain, seperti penelantaran anak, kekerasan terhadap anak, hingga dugaan penghambatan anak bertemu orang tuanya.
“Atau laporan-laporan lain terkait meninggalnya almarhum anak NS secara transparan, akuntabel, profesional, dan proporsional,” kata Habib.
Komisi III juga meminta jaminan perlindungan bagi Lisna, termasuk kepastian bahwa ia tidak akan dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang disampaikannya dalam perkara tersebut.
Selain itu, KPAI dan LPSK diminta terus mengawal kasus hingga tuntas.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkapkan Lisna telah mengajukan permohonan perlindungan, karena mengalami ancaman setelah melaporkan mantan suaminya ke kepolisian atas dugaan penelantaran.
Menurut Sri, setelah laporan dibuat, Lisna menerima ancaman dari pihak tidak dikenal agar tidak berbicara mengenai kematian anaknya.
LPSK juga mendesak kepolisian mendalami latar belakang ayah kandung NS. Berdasarkan informasi yang diterima, NS diduga telah mengalami kekerasan sejak kecil.
Lisna pun disebut pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga saat masih bersama mantan suaminya.
Kekerasan Terjadi Bertahun-tahun
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyampaikan bahwa NS diduga tidak hanya mengalami kekerasan dari ibu tiri, tetapi juga dari ayah kandungnya.
“Kami bertemu dengan keluarga dan tetangga, dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu, tetapi ayah. Itu sudah terjadi terutama lebih intens empat tahun terakhir,” ujarnya.
Baca juga: Siswa SD Bunuh Diri di NTT, KPAI Ungkap Fakta Mengejutkan
Menurut Diyah, keluarga dan tetangga sempat mengingatkan, namun ayah kandung korban tidak mengindahkan.
“Jawaban dari ayah, ‘Itu anak saya, itu urusan saya’,” katanya.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
“Terkait saksi ataupun korban, bila ada pengancaman segera informasikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya.
Ia juga menyatakan kesiapan untuk meminta keterangan dari Lisna, termasuk dengan mendatangi kediamannya jika diperlukan.
NS, bocah berusia 12 tahun, meninggal dunia pada 19 Februari 2026 di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Korban ditemukan dengan luka lebam dan luka bakar di tubuhnya.
Polres Sukabumi telah menetapkan ibu tiri korban, Teni Ridha Shi (47 tahun), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA