Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 11:36 WIB

Curi Uang Nenek Pedagang Nasi Uduk, Pria Ini Berujung Ditangkap Resmob Polda Metro

Author

Pencuri uang nenek pedagang nasi uduk viral di media sosial (Instagram/resmob_pmj)

INDOZONE.ID - Sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang pria terhadap nenek-nenek pedagang nasi uduk

Tak butuh waktu lama, pelakunya langsung ditangkap oleh jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dilihat dalam akun Instagram resmob_pmj, tampak pelaku beraksi dengan cara membeli nasi uduk. 

Baca juga: Viral Pria Bertopeng Curi Mata Kucing di Cawang Jaktim, Pelaku Kini Diburu Polisi

Sejurus kemudian, pelaku menyambar tas berisi uang senilai Rp7,5 juta milik korban kemudian melarikan diri.

Parahnya, korban yang sadar berupaya menggagalkan aksi pelaku, namun pelaku tetap tancap gas hingga korban sempat terseret dan terjatuh. Aksi kedua juga dilakukan pelaku dengan modus yang sama.

Polda Metro Jaya turun tangan melakukan pendalaman hingga pada Jumat, 20 Februari 2026, Resmob Polda Metro berhasil menciduk pelaku di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku berinisial TR alias Billy ditangkap tanpa perlawanan.

View this post on Instagram

A post shared by Subdit Resmob Pmj (@resmob_pmj)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan jika pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali dengan modus dan sasaran serupa.

⁠"Untuk modus pencurian yang disasar adalah kaum rentan, ibu-ibu atau nenek-nenek karena mudah untuk dicuri," kata Kombes Budi.

Baca juga: Viral Lansia Nyaris Diamuk Massa Usai Kepergok Curi Baju di Tanah Abang, Begini Endingnya

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik ditemukan fakta bahwa ada dua TKP yang dilakukan oleh tersangka dengan korban sama-sama Ibu penjual nasi uduk," sambungnya.

Kedua lokasi tersebut dilakukan pelaku di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi pada tahun ini. Dalih ke polisi, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Untuk uang hasil curian dipakai oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU