Jumat, 13 FEBRUARI 2026 • 10:20 WIB

Gerebek Hotel di Dumai dan Tangkap WN Malaysia, Bareskrim Sita H5 Senilai Rp39 M

Author

WNA asal Malaysia berinisial MS ditangkap di hotel Dumai terkait narkoba. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus narkotika jenis happy five senilai Rp39 miliar di Dumai, Riau. 

Dalam kasus tersebut, polisi turut menangkap seorang pria berinisial MS yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Terbongkarnya kasus ini diawali dari masuknya informasi masyarakat pada 11 Februari 2026 lalu, berkaitan dengan adanya dugaan peredaran narkotika jenis Happy Five atau H5 di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau. Keesokan harinya, tim kepolisian langsung bergerak.

Baca juga: Polres Bekasi Terjun ke Kampung Kavling, Edukasi Bahaya Narkotika

"Sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria WNA asal Malaysia bernama Muhammad Syafiq Bin Mohd Suhaimi di kamar nomor 26 The Best Hotel Cafe Food and Lounge beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Sukajadi, Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Polisi juga melakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut dan berhasil menemukan tiga koper berisi kurang lebih 99.600 butir narkotika jenis H5 yang dibungkus menggunakan plastik wrap. Setiap bungkus berisi 1.200 butir.

"Nilai konversi barang bukti diperkirakan sebesar Rp 39.840.000.00 dengan estimasi potensi penyelamatan sekitar 19.920 jiwa," tuturnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku awalnya ditawarkan pekerjaan sebagai kurir narkoba oleh rekanya berinisial AF yang juga WN Malaysia. 

WNA asal Malaysia berinisial MS ditangkap di hotel Dumai terkait narkoba. (Dok. Istimewa)

Baca juga: Tekan Peredaran Narkotika, Kemenimipas Pindahkan 1.880 Napi Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

Usai tawaran diterima, tersangka mengaku langsung dihubungi oleh seseorang bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi mereka.

"Pada hari Rabu, 11 Februari 2026, Abu Ubaida memerintahkan tersangka untuk mengambil tiga buah koper yang berisi narkotika jenis H5," ucapnya.

Kini, tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum lanjutan. Kasus tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU